Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Mengimbau Larangan Membawa HP ke Bilik Suara pada Pemilu Kada 2024

HAMDANI

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 09:01 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir – Menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 17 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir untuk melarang pemilih membawa gawai (HP) ke dalam bilik suara. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik politik uang atau aktivitas lain yang melanggar ketentuan dalam bilik suara.

Dalam surat imbauan yang disampaikan, Bawaslu Rokan Hilir mengacu pada dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Tujuan utama dari imbauan ini adalah untuk mencegah praktik politik uang yang sering kali melibatkan penggunaan HP dalam mendokumentasikan pilihan pemilih di dalam bilik suara. Berdasarkan Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, setiap individu yang secara sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya dapat diancam pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Bawaslu juga mengingatkan agar Panitia Pemilih Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Rokan Hilir dapat bersikap tegas dalam mengimplementasikan aturan ini. Mereka diinstruksikan untuk mencegah pemilih membawa HP ke bilik suara dan melarang dokumentasi apapun terkait pilihan pemilih di bilik suara. Larangan tersebut dikuatkan oleh Peraturan KPU yang secara eksplisit melarang pemilih membawa alat komunikasi atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bersiaga serta mengawasi pemilih dalam mematuhi aturan tersebut. Pelaksanaan aturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran pemilu dan menjaga proses pemilihan agar berjalan aman dan jujur.

Bawaslu Rokan Hilir mengajak seluruh jajaran terkait, termasuk KPU Rokan Hilir dan para panitia penyelenggara pemilu, untuk bersinergi demi terciptanya Pemilu 2024 yang damai, aman, dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.

Berita Terkait

Jhony Charles Wabup Rokan Hilir Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat
Bupati dan Wabup Rohil Dampingi Gubernur Riau Tinjau Jalan Provinsi dari Simpang Manggala ke Pujud
PKS PT djaya globalindo sentosa Abaikan Permintaan Pekerja
Azlita, Am,Keb Ketua Apdesi Kab.Rohil menggelar kegiatan Pembekalan Pengantar Tugas Penjabat Penghulu SeRohil
PENGACARA DAN ORMAS PALIKA KOMPAK MENYUARAKAN PROYEK 11,5 MILIYAR JLN. KUNING JALIL KEP. PANIPAHAN LAUT
Datin Penghulu Teluk Nilap Gelar Muskep Tahun 2025
Kodim 0321 Rokan Hilir Gandeng Diskominfotiks, Publikasikan Rekrutmen TNI AD 2025 Lewat Videotron Pemkab
Kadisdik Rohil Diperiksa: Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Bupati Pada Masanya, Bukti Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f