Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Mengimbau Larangan Membawa HP ke Bilik Suara pada Pemilu Kada 2024

HAMDANI

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 09:01 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir – Menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 17 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir untuk melarang pemilih membawa gawai (HP) ke dalam bilik suara. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik politik uang atau aktivitas lain yang melanggar ketentuan dalam bilik suara.

Dalam surat imbauan yang disampaikan, Bawaslu Rokan Hilir mengacu pada dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Tujuan utama dari imbauan ini adalah untuk mencegah praktik politik uang yang sering kali melibatkan penggunaan HP dalam mendokumentasikan pilihan pemilih di dalam bilik suara. Berdasarkan Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, setiap individu yang secara sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya dapat diancam pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Bawaslu juga mengingatkan agar Panitia Pemilih Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Rokan Hilir dapat bersikap tegas dalam mengimplementasikan aturan ini. Mereka diinstruksikan untuk mencegah pemilih membawa HP ke bilik suara dan melarang dokumentasi apapun terkait pilihan pemilih di bilik suara. Larangan tersebut dikuatkan oleh Peraturan KPU yang secara eksplisit melarang pemilih membawa alat komunikasi atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bersiaga serta mengawasi pemilih dalam mematuhi aturan tersebut. Pelaksanaan aturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran pemilu dan menjaga proses pemilihan agar berjalan aman dan jujur.

Bawaslu Rokan Hilir mengajak seluruh jajaran terkait, termasuk KPU Rokan Hilir dan para panitia penyelenggara pemilu, untuk bersinergi demi terciptanya Pemilu 2024 yang damai, aman, dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.

Berita Terkait

Afrizal Sintong Diduga Hindari Penjelasan Terkait Beasiswa Rp 7 Miliar, Publik Pertanyakan Transparansi
Diduga Ada Kongkalikong Antara Pihak PKS PT.KAN dan Dishut Provinsi Riau
Honorer Diangkat Setelah Oktober 2023 Tak Bisa Perpanjang Kontrak di 2025, Heri Syahputra: Jangan Salahkan Pemimpin Kedepan!
Meriah! Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhony Charles Digelar Penuh Hikmat di Rokan Hilir
Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Pelabuhan
Diduga Sarang Maksiat dan Peredaran Pil Setan, Warga Setempat Minta APH Tutup Karoke See You Di Bagan Barat
Kejagung Panggil Kepala BPKAD Rohil, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Menguat
BPJS Tidak Berlaku RSUD dr. Protomo Bagansiapiapi Ketika Obat Tidak Ada

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:18 WIB

Polres Tanah Karo Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di Desa Sari Munte, Amankan Enam Tersangka

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:21 WIB

Market Sounding Pikat Minat Investor Dukung Pembangunan SPAM di Kabupaten Karo

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:47 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polsek Munte Gelar Razia

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:50 WIB

Pimpin Apel Setda Amanatkan Komitmen Loyalitas Plus Totalitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:57 WIB

Jelang Pensiun Sekda Amanatkan Junjung Komitmen Loyalitas Dengan Totalitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:56 WIB

Forum Konsultasi Publik Acuan Awal RKPD Tahun 2026

Senin, 20 Januari 2025 - 23:24 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Makan Bergizi Gratis di TK Kemala Bhayangkari Kabanjahe

Senin, 20 Januari 2025 - 20:30 WIB

Polsek Barusjahe Patroli Dialogis dan Sambang Warga Beri Himbauan Kamtibmas

Berita Terbaru

Uncategorized

Heri Syahputra Soroti Kejanggalan dalam RUPS Luar Biasa PT SPRH

Jumat, 24 Jan 2025 - 14:39 WIB