Jhony Charles, Cawabup Rokan Hilir dari Pasangan BiJaK, Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

HAMDANI

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 09:21 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir – Jhony Charles, calon wakil bupati Rokan Hilir dari pasangan BiJaK dengan nomor urut 2, melalui tim hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook “Iman Jayo Iman Jayo” ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rokan Hilir pada Senin, 11 November 2024. Dugaan fitnah itu terjadi pada 5 November 2024, bertepatan dengan agenda kampanye tatap muka di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Akun Facebook yang dilaporkan memposting tulisan yang memuat tuduhan perselingkuhan Jhony Charles dengan seorang wanita yang disebut sebagai pengurus KONI. Tuduhan itu diperkuat dengan tambahan foto dan video yang menunjukkan potret Jhony, lengkap dengan narasi yang dianggap memprovokasi publik. Dalam unggahan tersebut, penulis juga menyerukan agar masyarakat membagikan postingan itu untuk “mengungkap kebenaran,” yang dinilai oleh pihak Jhony sebagai upaya memfitnah dan merusak reputasi.

Tak hanya itu, tim hukum Jhony Charles juga melaporkan pemilik dua nomor ponsel, yaitu +6289524097262 dan +6289524097253, atas dugaan tindak pidana serupa. Pada 7 November 2024, kedua nomor tersebut diduga mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada simpatisan Jhony dengan isi pesan yang menyebutkan tuduhan perselingkuhan, serta mengandung foto-foto pribadi yang memperlihatkan Jhony, istri, dan anak-anaknya. Pesan tersebut bahkan menyertakan keterangan yang mengarah pada pelecehan, membandingkan sosok istri sah dan “istri simpanan,” serta merendahkan nama baik Jhony di mata masyarakat.

Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM, Wakil Ketua Tim Hukum pasangan BiJaK, menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) atau (6) juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. “Tindakan tegas dari kepolisian sangat diharapkan, agar ada efek jera terhadap pelaku fitnah dalam bentuk digital ini,” ujar Selamat.

Menurut Selamat, laporan ini bukan hanya untuk membela nama baik Jhony Charles, tetapi juga sebagai upaya menjaga kondusivitas Pilkada Rokan Hilir. Ia berharap, pesta demokrasi kali ini dapat berlangsung dengan damai, tanpa aksi saling serang, serta bebas dari ujaran kebencian dan fitnah yang dapat mengganggu kedamaian masyarakat.

Berita Terkait

Wabup Rohil Jhony Charles Mengikuti Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum
Datin Penghulu Teluk Nilap Wahyuni S.Pd salurkan BLT DD Januari-Juni 2025
Jhony Charles Wabup Rokan Hilir Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat
Bupati dan Wabup Rohil Dampingi Gubernur Riau Tinjau Jalan Provinsi dari Simpang Manggala ke Pujud
PKS PT djaya globalindo sentosa Abaikan Permintaan Pekerja
Azlita, Am,Keb Ketua Apdesi Kab.Rohil menggelar kegiatan Pembekalan Pengantar Tugas Penjabat Penghulu SeRohil
PENGACARA DAN ORMAS PALIKA KOMPAK MENYUARAKAN PROYEK 11,5 MILIYAR JLN. KUNING JALIL KEP. PANIPAHAN LAUT
Datin Penghulu Teluk Nilap Gelar Muskep Tahun 2025
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f