Team Relawan Bijak Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 01 ke Bawaslu Kec. Pasir Limau Kapas

HAMDANI

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 13:46 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



ROHIL_6 November 2024 – Team Relawan Bijak, yang diwakili oleh Ardi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Paslon 01 Afrizal Sintong dan Setiawan ke Bawaslu Kecamatan Pasir Limau Kapas. Laporan ini disampaikan pada 6 November 2024 pukul 14.00 WIB dengan didampingi oleh Team Hukum Bijak yang diwakili oleh Fauzi Akmal.

Dalam laporan tersebut, Ardi menyampaikan bahwa kampanye Paslon 01 diduga tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu, khususnya yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang tata cara dan aturan kampanye. Menurut Ardi, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas dan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sebagai relawan, kami hanya ingin memastikan bahwa semua pihak mengikuti peraturan yang ada demi terciptanya pilkada yang jujur, adil, dan damai,” ujar Ardi usai menyerahkan laporan.

Sementara itu, Fauzi Akmal menambahkan bahwa laporan ini merupakan bentuk keseriusan Team Relawan Bijak untuk mengawal proses demokrasi dengan baik. Bawaslu diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.

Bawaslu Kecamatan Pasir Limau Kapas sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diterima dari Team Relawan Bijak. Namun, pihak Bawaslu memastikan bahwa mereka akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Laporan ini menjadi salah satu perhatian utama menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir 2024, di mana berbagai pihak berharap proses kampanye berlangsung tertib dan sesuai aturan.

Berita Terkait

Dihadiri Cawabup Rohil Terpilih, Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Baiturrahim Cempedak Rahuk Berlangsung Khidmat
Skandal Rp480 Miliar: Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat!
RUPS Luar Biasa PT SPRH Perseroda Disorot, Dugaan Manipulasi Rp38 Miliar dan “Settingan” Rapat Picu Kehebohan
Polisi Lidik Kasus Kecelakaan Yang Menyebabkan Tewasnya Bocah 3 Tahun di PT.KAN
Afrizal Sintong Diduga Hindari Penjelasan Terkait Beasiswa Rp 7 Miliar, Publik Pertanyakan Transparansi
Diduga Ada Kongkalikong Antara Pihak PKS PT.KAN dan Dishut Provinsi Riau
Honorer Diangkat Setelah Oktober 2023 Tak Bisa Perpanjang Kontrak di 2025, Heri Syahputra: Jangan Salahkan Pemimpin Kedepan!
Meriah! Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhony Charles Digelar Penuh Hikmat di Rokan Hilir

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Heri Syahputra dan Hadie Hartanto S.H Sampaikan Terima Kasih kepada Tim Hukum atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:37 WIB

Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Kapolsek

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:12 WIB

Silaturahmi Forkopimda Kabupaten Karo Dukung Kemajuan Pembangunan

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

DPD HNSI Riau Mandatkan DPC HNSI Rohil, Rivi Candra Siap Emban Amanah

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:44 WIB

Kapolres Karo Instrksikan Pengamanan Antisipasi Gangguan Masa Libur Panjang.

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:39 WIB

Heri Syahputra Soroti Kejanggalan dalam RUPS Luar Biasa PT SPRH

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemuda Pancasila: Pengamanan Lahan Seluas 537 Hektar di Area 88, Kabupaten Rohil.

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:36 WIB

Anak Cucu Cicit Pdt DM Sinukaban Gelar Acara Ibadah Syukuran Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

CIMAHI

KKJN Bersama AJMII Audiensi di Kantor DPRD Kota Cimahi

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:11 WIB