Kapolres Rohil Saat Press Realise, Jagan Coba Bakar Hutan dan Lahan

HAMDANI

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 03:39 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ROHIL_ANALISA NEWS-Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. menghimbau masyarakat Rohil untuk tidak coba coba membakar hutan dan lahan.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil saat menggelar kegiatan Press Realise pengungkapan kasus tindak pidana karhutla di ruang Aula Patriatama Mapolres Jum’at 1 Nopember 2024. Pukul 13: 30 WIB.

Kapolres Rohil didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr.K.SIK.M.si ,Kanit II Sat Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra S.TrK PLH Kasih Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe S.Pd.d Serta personil Polres Rokan Hilir.

Dengan menghadirkan tersangka, dihadapan para awak media dikatakan Kapolres Rohil,” Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap M Gultom alias Gultom di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Selanjutnya Tersangka di bawa ke Rutan Polres Rokan hilir

Tersangka ini dibawa ke Polres Rohil, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Kubu bersama tim pemadam yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir, dimana atas terjadinya kebakaran hutan terbatas di daerah Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap kecamatan Kuba Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pada Sabtu 26 Oktober 2024 Pukul 23.00 WIB.

Diperkuat oleh keterangan, saksi yang juga korban bernama Sutrisno Tamba yang mendapati pada tanggal 27 Oktober ianya ke lahan miliknya seluas 4 hektar telah habis terbakar hanya menyisakan asap. Saksi sempat mendatangi tersangka dan bertanya ,”Kenapa nya Lae Habis semua lahan ku terbakar..,” kemudian tersangka menjawab “Kenaknya punya Lae..? Tiru Kapolres Rohil.

Selanjutnya tersangka, mengakui bahwa ianya ada membakar di tepian lahan miliknya agar tidak ada hama babi. Pada saat itu pelaku mengakui membakar lahan untuk mengusir hama babi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dengan menggunakan mancis, dan lahan yg dibakar adalah di bagian belakang lahan miliknya, setelah melakukan pembakaran, api di lokasi langsung ditinggalkan dan tersangka tidak mengetahui kejadian di lokasi.

Yang bersangkutan disangkakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2002, dipidana paling lama 10 tahun dan pidana denda 7,5 Milyar

Terakhir, Kapolres menghimbau masyarakat Rohil untuk tidak melakukan tindak pidana Karhutla.

“Kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi perhatian yang sangat penting dari pemerintah dan untuk semua, karhutla harus kita hindari agar jangan setiap musim kemarau terjadi pencemaran udara,
seperti asap dan kabut yang berdampak pada resiko gangguan kesehatan, oleh sebab itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan coba coba untuk membakar lahan, kalau kedapatan pasti kami tindak sesuai dengan prosedur hukum,” kata Kapolres Rohil.

Berita Terkait

Meriah! Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhony Charles Digelar Penuh Hikmat di Rokan Hilir
Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Pelabuhan
Diduga Sarang Maksiat dan Peredaran Pil Setan, Warga Setempat Minta APH Tutup Karoke See You Di Bagan Barat
Kejagung Panggil Kepala BPKAD Rohil, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Menguat
BPJS Tidak Berlaku RSUD dr. Protomo Bagansiapiapi Ketika Obat Tidak Ada
Petani Sawit di Rimbo Melintang Rugi Jutaan, Malah Dilaporkan Balik oleh Pencuri!”
Hampir Seluruh ASN di Rokan Hilir Diduga Terlibat Politik Praktis untuk Pasangan 01
Program Si Koncang Lumpuh Total: Miliaran Dana Menguap, Desa-Desa Terancam Bangkrut

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:20 WIB

Akses Jalan Babahrot-Blangkejeren Kembali Normal, Respons Cepat Pj Gubernur dan Dinas PUPR Aceh Tuai Apresiasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:09 WIB

Arif Fadillah: Persoalan PPPK di Aceh Harus Segera Diselesaikan dengan Solusi Konkret

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:59 WIB

Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA – KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:58 WIB

Program Bank Aceh Peduli Memberikan Kebermanfaatan Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:45 WIB

Drs. Said Mandar, Putra Aceh Pertama Dilantik Sebagai Kakanwil Pemasyarakatan Maluku Utara

Senin, 13 Januari 2025 - 16:59 WIB

DPRA Tetapkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 15:42 WIB

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi untuk Aceh, PUSDA Apresiasi Kinerja Distanbun Aceh

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:07 WIB

Waled Nura, Temukan Banyak Ruang Inap Terbengkalai di RSUZA, Desak Perbaikan Segera

Berita Terbaru