Diduga ASN Kecamatan Bangko Pusako Terlibat Kampanye Pilkada Rohil 2024-2029

HAMDANI

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 16:09 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



ROHIL_ANALISA NEWS– Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis kembali mencuat di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. Dua pegawai dari kantor kecamatan tersebut, yang juga memiliki peran di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Pusako, secara terang-terangan disebut terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 01, Afrizal Sintong dan Setiawan, yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir untuk periode 2024-2029.

Kedua pegawai yang dimaksud adalah Yusprizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Bangko Pusako dan Ketua Sekretariat PPK Bangko Pusako sekaligus Pejabat (PJ) Penghulu Pematang Damar, serta Sumarlin, anggota Sekretariat PPK Bangko Pusako yang juga PJ Penghulu Bangko Masraya.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, keduanya terlihat hadir dalam kegiatan kampanye dan menunjukkan dukungan terbuka untuk pasangan calon nomor urut 01 (Asset), yaitu Afrizal Sintong dan Setiawan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak, mengingat sebagai ASN dan perangkat desa, mereka seharusnya bersikap netral dan tidak memihak dalam pilkada, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN, perangkat desa, dan pejabat lainnya dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilu atau pilkada. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang yang sama. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis atau berkampanye untuk kepentingan salah satu pasangan calon dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Sikap tidak netral ASN dan perangkat desa dalam pilkada dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam proses demokrasi yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.

Terkait dugaan ini, pihak Kecamatan Bangko Pusako maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Pusako belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan investigasi terkait kebenaran informasi ini dan mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas ASN atau perangkat desa dalam pemilihan ini.

Berita Terkait

Dihadiri Cawabup Rohil Terpilih, Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Baiturrahim Cempedak Rahuk Berlangsung Khidmat
Skandal Rp480 Miliar: Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat!
RUPS Luar Biasa PT SPRH Perseroda Disorot, Dugaan Manipulasi Rp38 Miliar dan “Settingan” Rapat Picu Kehebohan
Polisi Lidik Kasus Kecelakaan Yang Menyebabkan Tewasnya Bocah 3 Tahun di PT.KAN
Afrizal Sintong Diduga Hindari Penjelasan Terkait Beasiswa Rp 7 Miliar, Publik Pertanyakan Transparansi
Diduga Ada Kongkalikong Antara Pihak PKS PT.KAN dan Dishut Provinsi Riau
Honorer Diangkat Setelah Oktober 2023 Tak Bisa Perpanjang Kontrak di 2025, Heri Syahputra: Jangan Salahkan Pemimpin Kedepan!
Meriah! Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhony Charles Digelar Penuh Hikmat di Rokan Hilir

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Heri Syahputra dan Hadie Hartanto S.H Sampaikan Terima Kasih kepada Tim Hukum atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:37 WIB

Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Kapolsek

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:12 WIB

Silaturahmi Forkopimda Kabupaten Karo Dukung Kemajuan Pembangunan

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

DPD HNSI Riau Mandatkan DPC HNSI Rohil, Rivi Candra Siap Emban Amanah

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:44 WIB

Kapolres Karo Instrksikan Pengamanan Antisipasi Gangguan Masa Libur Panjang.

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:39 WIB

Heri Syahputra Soroti Kejanggalan dalam RUPS Luar Biasa PT SPRH

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemuda Pancasila: Pengamanan Lahan Seluas 537 Hektar di Area 88, Kabupaten Rohil.

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:36 WIB

Anak Cucu Cicit Pdt DM Sinukaban Gelar Acara Ibadah Syukuran Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

CIMAHI

KKJN Bersama AJMII Audiensi di Kantor DPRD Kota Cimahi

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:11 WIB