MEDAN
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Sumatera Utara, secara organisatoris Mendukung Pasangan drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu dan M. Ifdal Hasayangan Harahap pada Pilkada Serentak Kabupaten Padang Lawas 2024, bulan Nopember mendatang.
Hal ini ditandai dengan diserahkannya Surat Dukungan IPK untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu dan M. Ifdal Hasayangan Harahap (ADIL – Nomor 2) oleh Ketua DPD IPK Sumatera Utara, Bastian Panggabean. S.Si.Apt, Rabu (25/09/2024) di Gedung Putih Jl. Sekip no. 36 Medan.
Surat dukungan yang diserahkan kepada Kordinator Daerah IPK Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Darwin Lubis untuk dideklarasikan di Padang Lawas tersebut memerintahkan kepada seluruh Keluarga Besar IPK, Simpatisan IPK, Pengurus DPD IPK Padang Lawas, Pengurus Sayap IPK, Sapma, LBH dan Satgas Inti IPK, PAC IPK, Ranting dan Ranting Khusus IPK untuk Memenangkan dan Memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu dan M. Ifdal Hasayangan Harahap.
“IPK Padang Lawas diinstruksikan oleh DPD IPK Sumatera Utara untuk mendukung, memenangkan dan memilih drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu dan M. Ifdal Hasayangan Harahap (ADIL – Nomor 2) pada 27 Nopember 2024 mendatang,” demikian disampaikan oleh Korda IPK Kabupaten Palas dan Paluta, Darwin Lubis usai menerima surat dukungan yang diserahkan oleh Ketua DPD IPK Sumut, Bastian Panggabean, S.Si.Apt
Dijelaskan oleh Darwin Lubis dengan resminya dukungan pada Pasangan ADIL Nomor 2, maka seluruh stakeholder IPK Padang Lawas akan bergerak memenangkan ADIL. Kerja kerja pemenangan seperti pemasangan spanduk baliho, alat peraga kampanye lainnya sudah harus dikerjakan secepatnya. Demikian pula dengan pencerahan pencerahan kepada Rekan Juang IPK dan keluarga besar IPK akan semakin intensif dilakukan.
“DPD IPK Palas saya instruksikan mengamankan Surat Keputusan DPD IPK Sumut untuk memenangkan dan memilih Pasangan ADIL pada Pilkada Padang Lawas 2024. Bila tidak menjalankan keputusan ini, maka saya sebagai Korda IPK Palas dan Paluta akan melakukan tindakan dan menjatuhkan sanksi organisasi, baik administratif sampai penonaktifan,” tandas Darwin Lubis.
Selain itu, Darwin Lubis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD IPK Sumatera Utara, mengingatkan pada pengurus DPD IPK Palas yang sudah dinonaktifkan karena tidak dapat menjalankan kebijakan organisasi untuk tidak membawa lembaga dalam kegiatan apapun.
“Jika ada oknum atau pengurus lama yang membawa nama IPK tanpa koordinasi dengan kami pada Pilkada Palas, maka kami akan membawa masalahnya ke ranah hukum. Seluruh Alat Peraga Kampanye yang menyertakan IPK tanpa berkordinasi dengan kami, dihimbau untuk diturunkan sebelum kami melakukan tindakan secara hukum,” tegas Darwin Lubis (mus)