Medan – Semakin panas, satu-persatu bukti dan pernyataan warga terkait proses pemilihan Kepling 13, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan semakin bertambah dan menguatkan dugaan mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 , dugaan suap bahkan pemalsuan surat pernyataan dukungan Calon Kepling 13 atasnama Wahyudi Taufik yang sengaja dibuat-buat oleh Agusnita Munar yang mengaku-ngaku sebagai Kepling 13 demi melengkapi sarat minimal 30 % dukungan dari warga sesuai aturan Perwal Nomor 21 Tahun 2021 semakin terang dan sudah ada ditangan Ketua Umum Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) Mulya Koto.
Mulai dari pernyataan warga yang tidak ada memberikan dukungan tandatangan bahkan memberikan fotocopy KTP dan fotocopy KK kepada Wahyu Taufik, kemudian ada juga pernyataan dari salah satu istri warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa suaminya tidak ada menandatangani surat dukungan kepada Wahyudi Taufik Calon Kepling 13 ataupun memberikan fotocopy KTP dan fotocopy KK kepada Wahyudi Taufik saat memenuhi syarat 30 % minimal dukungan warga sesuai Perwal Nomor 21 Tahun 2021 diduga sengaja dibuat-buat ataupun ditiru tandatangan suaminya oleh Agusnita Munar yang mengaku-ngaku sebagai Kepling 13 , karena dirinya sudah mendukung Mentari Ananda Yusliani, SE sebagai Kepling 13 sama seperti dirinya .
Kepada awak media Mulya Koto mengatakan bahwa hari ini tepatnya tanggal 28 Juli 2024 dirinya menerima bukti bahwa ada dugaan Agusnita Munar yang mengaku-ngaku sebagai Kepling 13 melakukan perbuatan yang dengan jelas melanggar Perwal Nomor 21 Tahun 2021 dan dugan pemalsuan dokumen baik itu meniru tandatangan warga bahkan dugaan kepemilikan status kependudukan ganda baik itu KTP dan KK Wahyudi Taufik yang berumur 25 Tahun sudah menjadi Kepala Keluarga di KK agar dapat mengalahkan Mentari Ananda Yusliani, SE meskipun mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021, padahal jika Mentari Ananda Yusliani, SE sudah dipastikan menang telak dan menumbangkan Dinasti Kepling 13 yang selama ini dikuasai oleh Agusnita Munar yang tidak bisa mendapatkan dukungan warga Lingkungan 13 karena tidak mampu mengurus warga Lingkungan 13 dan terkesan pilih-pilih bahkan diduga melakukan penyalahgunaan anggaran proyek Septy Tank yang kini proyek tersebut menimbulkan aroma tak sedap dan membuat warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area bisa terkena penyakit.
” Kami tepatnya tanggal 29 Juli 2024 akan ke DPRD Kota Medan terkait dugaan kecurangan proses seleksi penerimaan Calon Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dan kami juga mendesak agar SK Kepling 13 atasnama Wahyudi Taufik segera dibatalkan dan mengangkat Mentari Mentari Ananda Yusliani, SE sebagai Kepling 13 karena murni didukung oleh warga Lingkungan 13 serta meminta Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE dalam hal ini Komisi I untuk memanggil Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis dan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan Pariono terkait dugaan suap bahkan dugaan Gratifikasi agar bisa memenangkan Kepling 13 bahkan Kepling yang ada se Kelurahan SE Kecamatan Medan Area meskipun mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 dan meminta Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE untuk memanggil Pemko Medan yang dipimpin oleh Bapak Walikota Medan M Booby Afif Nasution untuk mencopot Camat Medan Area dan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area sekaligus memeriksa Agusnita Munar terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Septy Tank yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan dapat membahayakan keselamatan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang padat penduduk ” Tegas Mulya Koto
Masih kata Mulya Koto sampai saat ini menjadi konsumsi publik Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis serta Lurah Komat IV Pariono terkesan santai dan tidak merasa apa yang menjadi tuntutan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) dan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV sangat penting bagi mereka karena mereka diduga kebal hukum dan merasa punya deking di Pemko Medan dan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area hampir setiap malam mengumpulkan Kepling Kepling di seluruh Kelurahan Komat IV di Kantor Lurah dengan dalil ada kerja, padahal pasca warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan bergejolak dan sempat menandatangani Kantor Lurah Komat IV malam-malam karena melihat Agusnita Munar yang mengaku-ngaku sebagai Kepling 13 masih menggunakan cara-cara lamanya yaitu merasa sebagai Kepling 13 dan terkesan dibiarkan oleh Lurah Komat IV Pariono.
” Demi dan atasnama Kemaslahatan Warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dan Terciptanya Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV dan dan berjalanya Pemerintahan Kota Medan kami berharap Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kota Medan yang dipimpin oleh Hasyim, SE selaku Ketua DPRD Kota Medan dan Pemerintahan Kota Medan yang dipimpin oleh M Booby Afif Nasution selaku Walikota Medan membatalkan SK Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan serta mencopot Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis dan Lurah Komat IV Pariono karena mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 dan merasa kebal hukum ” Pungkas Mulya Koto