Subulussalam – Kamis,19/06/2024, Salah seorang Buruh harian lepas(BHL) telah merasa di rugikan oleh pihak Prusahaan yang di kendalikan oleh Sabri sebagai kepala cabang (Kacab) di PT.Capella Dinamic Nusantara yang bercabang di Kota subulussalam.
Dalam keterangan inisial (k) yang dirugikan “saya merasa dirugikan terkait Hak saya belum di bayar tapi sudah di keluarkan dari group, dan Tanpa adanya koordinasi/konfirmasi sebelumnya menyangkut di keluarkan saya dari group, seolah² pihak prusahaan membuang begitu saja tanpa melihat jasa.” Ujar (k)
Di kutip dari keterangan (k) Bahwa Kepala cabang(Kacab) Sabri Hanya bertumpu pada kesejahtraan dirinya khusus dan Prusahaan yang di kelolanya, tanpa memikirkan masa depan dan kesejahtraan pada anggotanya.
Terkait hal demikian dari keterangan para anggota yang lainnya menyatakan Kepala cabang(Kacab) Sabri Tidak profesional, Tidak ada etika dalam penyampaian di waktu Brifing, mengarahkan telunjuk tangan kiri dengan tidak sopan kepada anggota²nya selain anggotanya yang pandai menjilat pada atasannya.
Dilihat dari kejadian berikut (Kacab) Sabri Tidak menghiraukan Pasal 86 ayat(1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan:
“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas;
a) Keselamatan dan kesehatan kerja
b) Moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Kabiro: R.kombih