Kapolsek Dolok Batu Nanggar Berhasil Menangkap Dua Bandar Sabu di Perkebunan Sawit

ANALISA NEWS

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 14:54 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 2 Juni 2024 – Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di area perkebunan sawit PTPN 4, Kebun Dolok Ilir Marteng, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tidak berkutik saat ditangkap. Kedua tersangka adalah Ikhsan alias Koteng (47), seorang warga Jalan Ahmad Dahlan No. 2, Kelurahan Serbalawan, dan Saiun Basir (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta Bah Tobu, Nagori Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Menurut Kapolsek, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Serbalawan melakukan penyelidikan dan menemukan Saiun Basir yang sesuai dengan laporan masyarakat. Dari Saiun Basir, polisi menemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Saiun Basir kemudian mengakui bahwa barang tersebut didapatkannya dari Ikhsan alias Koteng.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Serbalawan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ikhsan alias Koteng. Dari tangan Ikhsan, polisi kembali menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari Saiun Basir meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 3500 THL, satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah HP warna biru merek ITEL, dan uang tunai sebesar Rp. 24.000. Sementara itu, dari Ikhsan alias Koteng disita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor plat polisi, satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah HP merek Samsung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 850.000.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Syamsul juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kerja sama ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kita,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polsek Dolok Batu Nanggar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Diharapkan dengan penangkapan ini, akan memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya dan semakin mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan yang lebih besar dan menghentikan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, masyarakat dapat menghubungi Polsek Dolok Batu Nanggar atau Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Ujung Padang
Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian
Pak Kapolda Tolong Tangkap 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan Beroperasi di Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:20 WIB

Akses Jalan Babahrot-Blangkejeren Kembali Normal, Respons Cepat Pj Gubernur dan Dinas PUPR Aceh Tuai Apresiasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:09 WIB

Arif Fadillah: Persoalan PPPK di Aceh Harus Segera Diselesaikan dengan Solusi Konkret

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:59 WIB

Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA – KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:58 WIB

Program Bank Aceh Peduli Memberikan Kebermanfaatan Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:45 WIB

Drs. Said Mandar, Putra Aceh Pertama Dilantik Sebagai Kakanwil Pemasyarakatan Maluku Utara

Senin, 13 Januari 2025 - 16:59 WIB

DPRA Tetapkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 15:42 WIB

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi untuk Aceh, PUSDA Apresiasi Kinerja Distanbun Aceh

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:07 WIB

Waled Nura, Temukan Banyak Ruang Inap Terbengkalai di RSUZA, Desak Perbaikan Segera

Berita Terbaru