Terungkapnya Misteri Pria Terikat Di Bantaran Sungai Kalibabon Genuk

ANALISA NEWS

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:19 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Semarang | Misteri seorang pria ditemukan tergeletak dengan tangan dan kaki terikat di bantaran sungai Genuk, Kota Semarang, terkuak dengan ditangkapnya seorang sopir truk, Ade Ilyas Mulyanto, 28. Konferensi pers Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu (22/5/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah korban, Sukirman, 39, ditemukan di bantaran sungai dekat Jembatan Kali Babon, Kamis. Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi truk tersangka yang terlihat melaju kencang dan mengejar sepeda motor pada malam kejadian.

“Kami berhasil mengidentifikasi truk tersangka melalui rekaman CCTV yang menunjukkan truk tersebut sedang mengejar sepeda motor pada malam kejadian,” ujar Kompol Andika. Alhamdulillah, tersangka Ade Ilyas Mulyanto berhasil ditangkap pagi tadi di Kabupaten Tegal.

Pengakuan Ade, Dia mengejar korban karena ponselnya yang sedang dichas di dalam truk dirampas. Korban diduga mengambil ponselnya dan meletakkannya di samping jendela, membukanya sedikit sehingga memicu lem perekat sehingga membuat Ade sadar.

“Saya sedang tidur di pinggir jalan raya, terus saya terbangun dan kaget karena ponsel saya diambil,” kata Ade. “Saya mengejar korban menggunakan truk saya, dan akhirnya korban terjatuh dan tertabrak. Saya kemudian mengikatnya karena takut melawan dan melarikan diri.”

Korban yang mengendarai sepeda motor dikejar hingga terjatuh dan tertabrak truk. Ade kemudian turun, mengikat korban, dan meninggalkannya di tepi sungai setelah menemukan ponselnya.

Korban yang menjalani operasi sudah keluar dari rumah sakit dan kini menjalani masa pemulihan di rumah. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan jelas terkait kejadian tersebut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban dan menyesuaikan keterangan pelaku maupun dari TKP,” Terang Kompol Andika.

Ade dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sdr. Ade sengaja menyenbunyikan kejadian yang ia alami selama 14 hari hingga akhirnya kasus ini dapat terkuak.dengan alasan sdr. Ade tidak mempunyak cukup bukti untuk membela diri.

“Saya tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena takut korban memutarbalikkan fakta,” kata Ade. “Saya baru mengetahui kabar seorang pria ditemukan terikat di Genuk karena orang tua saya memberi tahu saya.”

Untuk saat ini penyidikan polisi akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti nyata di lokasi kejadian, sedangkan sdr. Ade akan menjalani pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik kejadian misterius tersebut (red)

Berita Terkait

Diamnya KPK Disorot! AMAKI Kembali Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Disdikbud Tasikmalaya
Komnas HAM Menegaskan Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Berulang Kali
Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Tahun Berganti, Proses Hukum Tak Juga Berjalan: Kaharuddin Tuntut Keadilan atas Dugaan Pengancaman
Lagi, Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20kg Sabu
Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Edar Narkoba
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025