PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:21 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan : Advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi KPTPT

” Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat,padahal surat yang asli tidak ada,” ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/5/2024)

Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya.Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.

Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah.Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.

Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis.Tapi langsung dicabut karena Tumirin karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.

” Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian( bukti surat) di Pengadilan.Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan,” ujar Rahmat didampingi Dewi Intan,SH dan Angga Pratama,SH.

Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tunirin itu yakni. Tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (AVID/r)

Berita Terkait

Keadilan Akhirnya Tersampaikan , Ketiga Tersangka Penganiayaan Terhadap Doris Dan Riris Ditetapkan status DPO nya
Persahabatan Tanpa Batas : Sang Pejuang Dhuafa Kunjung Ketua Pewarta Medan di Ujung Ramadhan 1446 H
Bupati Karo Serahkan LKPD Tahun 2024 BPK Perwakilan Propsu Untuk Diaudit
Peningkatan Kewaspadaan: Kakanwil Ditjenpas Sumut Lanjutkan Monitoring ke Lapas Narkotika Langkat dan Rutan Pangkalan Brandan
Rapat Paripurna DPRD Terkait Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo 79 Usung Tema Beriman Berbudaya Unggul Modern, Menuju Sejahtera
Kolaborasi Detasemen Gegana, TNI,Bersama Kelurahan Berbagi Takjil Ramadhan
Brimob Poldasu Bagikan Paket Sembako Jumat Berkah Kepada Masyarakat
Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:02 WIB

Bupati Karo Ajak Tokoh Agama Gandeng Ormas Islam Bersinergi Wujudkan “Karo Beriman

Kamis, 17 April 2025 - 21:39 WIB

Ass Setda Kabupaten Karo Terima Audiensi Kepala Perwakilan Kemenduk Bangga

Kamis, 17 April 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Gelar Panen Jagung di Gung Negeri

Kamis, 17 April 2025 - 09:02 WIB

Dinas Kominfo Karo Laksanakan Pembinaan Data Statistik Sektoral Dilngkungan Pemerintahan

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

Jalin Sinergi, Plt Karutan Kelas IIB Kabanjahe Terima Kunjungan Kepala BNNK Karo

Selasa, 15 April 2025 - 01:00 WIB

Bupati Karo Bersama Unsur Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Pengendalian Inflasi Serangkai Sosialisasi Sekolah Unggul Garuda

Senin, 14 April 2025 - 22:40 WIB

Wabup Karo Komando Tarigan SP Hadiri Zoom Entry Meeting LKPD Se-Sumut.

Senin, 14 April 2025 - 18:36 WIB

Polres Tanah Karo Terima Tim Supervisi Ditlantas Polda Sumut,Kapolres Tekankan Pendekatan Penegakan Hukum Secara Humanis dan Edukatif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:54 WIB

NAGAN RAYA

Babinsa Ajak Pemuda Jaga Keamanan Desa Lewat Komsos

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:52 WIB