Suami Terancam 15 Tahun Penjara karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga

REDAKSI JATIM

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:42 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Semarang | Pria berusia 27 tahun, Tri Mulyono, terancam hukuman 15 tahun penjara karena menganiaya istrinya, Septiana Nurjanah, 28 tahun, hingga mematahkan rahangnya.

Menurut AKP Agus Tri Yulianto, Kepala PPA Polres Semarang, tersangka didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelanggarannya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Mei 2024, di kos Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, yang sudah sebulan ditinggali pasangan tersebut. Korban mengalami patah rahang kanan dan lebam di sekujur tubuh, serta mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.

AKP Agus Tri Yulianto mengungkapkan, perbuatan tersangka dipicu rasa cemburu setelah mengetahui ada chat di ponsel istrinya yang memuat kata “sayang”.

“Tersangka kemudian menyerang istrinya secara emosional dan fisik, memukul dan menendang berkali-kali dengan gantungan Pakain,” jelas Kanit PPA PolrestabesSemarang.

Korban yang saat itu sedang tidur dipukul pada bagian rahang sebelah kanan, diinjak, kemudian dipukul beberapa kali pada bagian punggung dengan gantungan. Pelaku juga diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami patah rahang dan terpaksa hidup dengan luka tersebut selama sebulan. Dia saat ini menerima perawatan medis di rumah sakit, di mana dia menjalani operasi untuk memperbaiki rahangnya dengan pena.

Tambah , AKP Agus kejadian kekerasan tersebut terjadi pada 15 April 2024. Dimana korban harus menahan rasa sakit tersebut selama 1 bulan baru mendapatkan perawatan medis.

Pengungkapan kekerasan tersebut akhirnya terbongkar oleh salah seorang saksi yang melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang.

“Dalam laporan tersebut, tertulis korban sudah berada di RS Bhayangkara karena mengalami sejumlah luka akibat dihajar oleh suaminya dan tidak ada yang mendampingi korban.” Jelas AKP Agus Tri

Tersangka ditangkap setelah pindah ke kos-kosan di Mranggen, insiden ini menyoroti parahnya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya melaporkan kasus-kasus tersebut kepada pihak berwenang. (Red)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Ujung Padang
Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian
Pak Kapolda Tolong Tangkap 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan Beroperasi di Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:57 WIB

Jelang Pensiun Sekda Amanatkan Junjung Komitmen Loyalitas Dengan Totalitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:56 WIB

Forum Konsultasi Publik Acuan Awal RKPD Tahun 2026

Senin, 20 Januari 2025 - 20:30 WIB

Polsek Barusjahe Patroli Dialogis dan Sambang Warga Beri Himbauan Kamtibmas

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:55 WIB

Polres Karo Deteksi Dini Jalur Wisata Antisipasi Gangguan Akibat Cuaca Hujan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:46 WIB

Polres Tanah Karo Siaga Amankan jalur Wisata Kota Berastagi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:06 WIB

Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Sindikat Perdagangan Anak di Bawah Umur dan Menahan Empat Tersangka

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:36 WIB

Anak Cucu Cicit Pdt DM Sinukaban Gelar Acara Ibadah Syukuran Tahun Baru 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:25 WIB

Patroli Dialogis Polsek Munte Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Petani

Berita Terbaru

Daerah

Forum Konsultasi Publik Acuan Awal RKPD Tahun 2026

Selasa, 21 Jan 2025 - 12:56 WIB