Miris!!! Pembongkaran Rumah Alm Simorangkir diduga Cacat Hukum Oleh Pengadilan Negeri Binjai

ANALISA NEWS

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:11 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Sumut |  Peninggalan Alm N.Simorangkir di bongkar paksa pihak pengadilan negeri binjai dijalan soekarno hatta km 19.2 kec binjai timur kota madya binjai. (Rabu, 15 mei 2024) Pukul 10.00 wib

Rumah peninggalan tersebut merupakan rumah keluarga besar Alm N. simorangkir yang dimiliki dan ditinggali sudah hampir 50 tahun lamanya secara turun temurun.

Namun atas hal itu, keluarga Alm N.simorangkir akhirnya tergusur dari tempat tersebut dan rumahnya berhasil di eksekusi oleh pihak pengadilan negeri Binjai beserta Polres Binjai dengan menghancurkan rumah sampai habis dan bersih

Awalnya, Anak pertama perempuan Alm Simorangkir Sontia br simorangkir meminjam uang ke rentenir br silaban sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pihak rentenir meminta agar surat tersebut diurus kenamanya. Alhasil surat bisa berubah dengan pemalsuan tanda tangan para ahli waris.

Setelah dilakukan pengurusan ke namanya makanya dia bisa menjadi atas nama surat tersebut secara BPN.

Atas pengurusan surat tersebut, yang mana pihak pihak keluarga mencoba menghubungi rentenir tersebut agar uangnya dikembalikan menjadi Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Namun pada saat pengembalian uang si rentenir sudah tidak mau terima pembayaran pelunasan rumah karena sudah tertunggak setahun lamanya walaupun dilakukan dengan penambahan pembayaran dari semula pinjaman.

Dalam hal itu, pihak keluarga sebagai ahli waris keluarga Alm simorangkir lainnya membuat laporan polisi : Lp/509/VII/SPK.B”Reskrim.,Tgl 15 Juli 2010 dengan terlapor Atas Nama Sontiar Kerolina Br Simorangkir anak perempuan Alm simorangkir yang paling besar di Polres Binjai

Surat Laporan tersebut pun diduga dipeti kemaskan oleh pihak polres binjai dimana tersangka penyerobotan dan pemalsuan tanda tangan tersebut melanggar pasal 385 Yo 263 KUHP tidak terselesaikan sampai terjadi pembongkaran rumah.

Dalam laporan tersebut pihak keluarga lainnya mendapat surat dari pengadilan, bahwa atas nama ATEC sudah hadir sebagai pemilik baru dan membuat gugatan di pengadilan.

Pihak keluarga pun merasa bingung kenapa atek bisa jadi pemilik lahan orang tua mereka tersebut.

Atas gugatan pengadilan tersebut, pihak keluarga mencoba untuk koordinasi kepada atec agar rumah milik mereka yang sudah dikuasai oleh atec bisa diberikan sebagaian kepada mereka sebagai pengganti pindah mencari rumah baru.

Namun alhasil atec tetap bertahan jika rumah itu adalah milik nya. Dia juga mengharap mengosongkan rumah tersebut karena dia nya (atec) merasa sudah membeli rumah tersebut.

Pihak pengadilan negeri binjai akhirnya memutuskan akan melakukan eksekusi sesuai permohonan kuasa hukum atec sebagai pemilik rumah.

Dalam eksekusi pihak pengadilan negeri binjai memanggil pihak kepolisian yaitu polres binjai agar menjaga keamanan dalam eksekusi tersebut.

Untuk menjalankan eksekusi akhirnya berkumpul sekelompok polisi dan pihak pengadilan dimana setelah putusan dibacakan tibalah eksekusi dengan pembongkaran rumah dan segala isinya.

Pada saat pembongkaran tadinya pihak keturunan Alm N simorangkir sempat menghalangi eksekusi dengan mengunci pintu, alhirnya pihak pengadilan berhasil membuka paksa pintu rumah dan eksekusipun berjalan lancar.

Terkait masalah eksekusi sempat bingung, dimana awak media konfirmasi kepada kapolres terkait jalannya eksekusi namun kapolres binjai AKBP Rio Alexander Panelewen menyatakan

“maaf bang saya tanya dulu kekasat”. Pungkasnya

Namun diduga jika pihak pengadilan belum memberikan surat resmi eksekusi dimana pada saat mau eksekusi pihak media konfirmasi kepada kasatpol pp kota binjai bapak pohan menyatakan tidak ada surat masuk terkait eksekusi tersebut namun eksekusi tetap berlanjut. (Red)

Berita Terkait

Program Makan Gratis: Solusi Sehat dan Ekonomi untuk Warga Bogor
FPI Kota Binjai Angkat Bicara Terkait Aksi Demo FUI-SU Amanar, Ini Katanya!!
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Berikan Pembinaan Keterampilan Bagi WBP
Berbagai Kalangan Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kalapas Binjai Theo Adrianus, A.Md.I.P., S.H., M.H
Sehat dan Produktif, Petugas Lapas Binjai Kompak Ikuti Senam
Wujud Misi Kemanusiaan, Lapas Binjai Ikut Bagikan Bantuan Pencegahan Stunting
Torehkan Prestasi, Petugas Lapas Binjai Terima Penghargaan Pegawai Telada
Fokus dan Bidik Sasaran Dengan Tenang, Theo Adrianus Pimpin Petugas Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Latihan Menembak

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:07 WIB

Waled Nura, Temukan Banyak Ruang Inap Terbengkalai di RSUZA, Desak Perbaikan Segera

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:51 WIB

Ketua Komisi IV DPRA Apresiasi Langkah Cepat Pj Gubernur Aceh Tangani Dampak Banjir di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:20 WIB

Nyak Dhien Gajah Mantan kombatan GAM Apresiasi Kinerja Hebat Safrizal Za Pj Gubernur Aceh,

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:17 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:42 WIB

Drs. Samsul Azhar, Pj Bupati Pidie yang Tak Banyak Bicara, Banyak Berbuat untuk Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:49 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:28 WIB

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:44 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Pelabuhan

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:26 WIB