Draf RUU Penyiaran Inisiatif DPR Ditolak Komunitas Pers

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:54 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers tidak diberlakukan.

Suara senada lainnya dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. “Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu.

Ketua Umum Ikaatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.(*)

Berita Terkait

BiJaK Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Kuasa Hukum: Gugatan Tidak Berdasar
Minta Takedown Berita Negatif PLN di Sejumlah Media, Siapa Inisiator Suap?
APRESIASI MASYARAKAT ATAS OPERASI LILIN JAYA 2024 Jabal Nur, Politisi PAN, Berikan Apresiasi atas Kinerja POLRI
KEBERHASILAN OPERASI LILIN: BUKTI NYATA SINERGI APARAT KEAMANAN DAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA KEDAMAIAN BANGSA
GARMASI Desak Presiden Evaluasi Bupati Pasangkayu serta eks Perusda BUMD Terkait Dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negra dan dugaan Penipuan Rp8 Miliar terhadap investor asing (China)
GARMASI akan Geruduk Istana, KPK RI, dan Mabes Polri, Tuntut Usut Dugaan Korupsi dan Penipuan Rp8 Miliar yang diduga Libatkan Bupati Pasangkayu dan dirut prusda (BUMD)
Mahasiswa dan Masyarakat Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
SPAM Jatiluhur I: Sarana Penyediaan Air Bersih Berkualitas bagi 1,9 Juta Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:07 WIB

Waled Nura, Temukan Banyak Ruang Inap Terbengkalai di RSUZA, Desak Perbaikan Segera

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:51 WIB

Ketua Komisi IV DPRA Apresiasi Langkah Cepat Pj Gubernur Aceh Tangani Dampak Banjir di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:20 WIB

Nyak Dhien Gajah Mantan kombatan GAM Apresiasi Kinerja Hebat Safrizal Za Pj Gubernur Aceh,

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:17 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:42 WIB

Drs. Samsul Azhar, Pj Bupati Pidie yang Tak Banyak Bicara, Banyak Berbuat untuk Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:49 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:28 WIB

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:44 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Pelabuhan

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:26 WIB