Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:14 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, kembali mengungkap dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/5).

“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status terdakwa Bambang Sudjatmiko.

“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan sudah incra sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023,”terang Kompol I Putu Angga.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.

“Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan 4 oknum kepala desa sebagai tersangka baru,”kata Kompol I Putu Angga.

Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kompol I Putu Angga.menyebutkan, bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,”tambah Kompol I Putu Angga.

Modus operandi yang dilakukan empat tersangka lanjut Kompol I Putu Angga. bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang.

“Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” jelas Kompol I Putu Angga.

Sedangkan kerugian dari empat desa Rp 1,2 milyar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.

Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing Desa kepada terdakwa Bambang.

Keuntungan yang diperoleh Kades dari hasil pemeriksaan sementara belum ada karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang.

Dan dalam prosesnya pekerjaan tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” ungkap dia.

Sementara kepada keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 milyar. (*)

Berita Terkait

Ana Sopanah The Inspiratif Woman, Memberdayakan Perempuan untuk Masyarakat Sejahtera
KAKI Minta Walikota Surabaya Pecat RW 10 Kelurahan Ujung Dinilai Melawan Perda No 4 Tahun 2017 Pasal 17
Perhitungan Ulang Surat Suara 10 TPS Desa Langkap di Provinsi, KAKI Nilai Ketua KPU AANG Tidak Hargai Gakkumdu Bangkalan
Ada Apa Dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lamban Dalam Melengkapi Berkas TPPU 378 Serta 480 Kasus Investasi Bodong
Pelita Prabu Jawa Timur Dukung Anti Korupsi dan Kawal Kemenangan Prabowo Gibran 2024-2029
Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 03:57 WIB

NOMADS! Festival 2024: REMA dan Shenseea Siap Panaskan Panggung di Bali

Rabu, 11 September 2024 - 03:29 WIB

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Pada Bisnis Anda melalui Standar ISO 27701

Rabu, 11 September 2024 - 03:25 WIB

Telkom Dukung Upskilling UMKM dan Pegiat Marketing Melalui Talkshow Marketers Talk Vol. 2 bersama IMA Chapter Makassar dan Monev Indonesia

Rabu, 11 September 2024 - 02:00 WIB

Surya Indo Plastic Luncurkan Dome Delights: Kemasan Single-Serve yang Sempurna untuk Kue dan Makanan Penutup

Rabu, 11 September 2024 - 00:35 WIB

Menyatukan Olahraga dan Seni, BINUS @Kemanggisan Rayakan Hari Olahraga Nasional dengan Mendapatkan Rekor MURI

Selasa, 10 September 2024 - 15:00 WIB

Maxy Academy Luncurkan Badge Digital Terbaru untuk Peserta Bootcamp

Selasa, 10 September 2024 - 09:46 WIB

Cara Mengatasi PMS di Rumah, Patut Dicoba!

Selasa, 10 September 2024 - 09:16 WIB

Tokocrypto Raih Lisensi PFAK: Perkuat Posisi sebagai Pemain Utama Kripto di Indonesia

Berita Terbaru