Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Bekuk Aksi Kelompok Gangster Yang Viral Melakukan Penyerangan Terhadap Karyawan SPBU di Klapanunggal Kabupaten Bogor

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 07:58 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Polsek Klapanunggal beserta Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil bekuk aksi Gerombolan gengster yang Viral Melakukan Penyerangan Terhadap Karyawan SPBU Diklapanunggal Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,. SIK melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan langsung kepada Kapolsek Klapanunggal beserta Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar terhadap pelaku penyerangan karyawan SPBU Klapanunggal Kabupaten Bogor, untuk menangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 29 April 2024 dimana terjadi penyerangan terhadap karyawan SPBU, yang mana modus dari para pelaku gengster tersebut adalah terjadi dimana adanya dua kelompok gengster yang telah melakukan perjanjian pertemuan dengan kedua gengster, Kemudian saat menunggu lawannya, karyawan SPBU menegur untuk pulang kerumah dan membubarkan salah satu kelompok gengster tersebut.

Namun Kelompok gengster tersebut tidak menerima ditegur dan langsung melakukan penyerangan kepada karyawan SPBU sehingga hampir merenggut nyawa.

Dengan adanya kejadian tersebut telah diamankan dua orang pelaku yang berada di TKP dengan inisial AF berusia 17 tahun dan AIN berusia 22 tahun. Terdapat dua DPO dengan inisial B, dan Z

Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., menegaskan untuk dua DPO tersebut segera melakukan penyerahan diri.

Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa melainkan kerusakan sebuah motor milik karyawan SPBU dan plang SPBU.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah
Satu Bilah Celurit Berukuran 1,5m Meter,
Satu Buah Flashdisk, Rekaman CCTV SPBU,
Satu Buah Sweater Warna Hitam,Satu Buah Sweater Warna Hijau, Satu Buah Celana Warna Hitam,
Satu Buah Celana Warna Hijau serta
Satu Buah Handphone.

Pada kasus tersebut telah diamankan lima kawan pelaku yang berada dilokasi, sehingga total pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang. Namun, 5 orang tersebut masih didalami pemeriksaan, apakah dapat ditetapkan sebagai tersangka atau calon pelaku tindak pidana.

Atas dasar kejadian tersebut, diterapkan pasal 335 dan Undang Undang Darurat Tahun 1959. Satu pelaku diproses dengan Undang Undang Perlindungan Anak Diversi Sistem Peradilan Anak, dan satu pelaku ditahan selama 40 hari kedepan.

Kapolres menyatakan pelaku yang inisial AIN berperan membawa senjata tajam dan pelaku inisial AF berperan memvideokan kejadian tersebut dan saat ini proses hukum masih berjalan tingkat penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Megatron Kawasan Braga Sebaiknya Digunakan Iklan Layanan Masyarakat Dan Pemerintahan
PSHT Cabang Bandung Pusat Madiun Gelar Halal Bihalal
Tiga Pewarta Emak-Emak Milenial Silaturahim Dadakan : Bangun Persahabatan Kekompakan dan Keberhasilan
Nadia Alumni SMANSA 1960 Berharap Pendidikan Tetap Berlanjut
Sebanyak 2.400 Orang Ikuti Manasik Haji Masal Kota Bandung
Lurah Cibadak Dadan Suhendra, ST.,MM Persiapkan Kampung Toleransi Cibadak
Laporan BPS Maret 2025, Kota Bandung Catatkan Inflasi 1,69 Persen
32 Praja IPDN Magang di Pemkot Bandung, Ciptakan Generasi Inovatif dan Profesional