Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

ANALISA NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:50 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024.

“Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai tahap II itu berlangsung.

Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Ia menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.

“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.

Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. (DL)

Berita Terkait

Terindikasi Kasus Korupsi, FKMP Laporkan Bupati Sambas Ke KPK RI
KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Dirut Airnav
Kasus Dugaan Penambangan dan Penjualan Biji Timah Ilegal, LP3HN Desak Kejaksaan Agung Usut Keterlibatan Dirut MIND ID
CERI Temukan Ada Dua Versi Koordinator KSST yang Ungkap Dugaan Korupsi Lelang Saham Sitaan Kejagung dari Kasus Jiwasraya
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu, Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 03:57 WIB

NOMADS! Festival 2024: REMA dan Shenseea Siap Panaskan Panggung di Bali

Rabu, 11 September 2024 - 03:29 WIB

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Pada Bisnis Anda melalui Standar ISO 27701

Rabu, 11 September 2024 - 03:25 WIB

Telkom Dukung Upskilling UMKM dan Pegiat Marketing Melalui Talkshow Marketers Talk Vol. 2 bersama IMA Chapter Makassar dan Monev Indonesia

Rabu, 11 September 2024 - 02:00 WIB

Surya Indo Plastic Luncurkan Dome Delights: Kemasan Single-Serve yang Sempurna untuk Kue dan Makanan Penutup

Rabu, 11 September 2024 - 00:35 WIB

Menyatukan Olahraga dan Seni, BINUS @Kemanggisan Rayakan Hari Olahraga Nasional dengan Mendapatkan Rekor MURI

Selasa, 10 September 2024 - 15:00 WIB

Maxy Academy Luncurkan Badge Digital Terbaru untuk Peserta Bootcamp

Selasa, 10 September 2024 - 09:46 WIB

Cara Mengatasi PMS di Rumah, Patut Dicoba!

Selasa, 10 September 2024 - 09:16 WIB

Tokocrypto Raih Lisensi PFAK: Perkuat Posisi sebagai Pemain Utama Kripto di Indonesia

Berita Terbaru