Eksepsi kedua terdakwa dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 Kerugian Rp. 24 M ditolak Majelis Hakim

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024 - 14:57 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan Provsu dan rekanan dengan agenda pembacaan eksespsi penasihat hukum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim tipikor Medan yang diketuai M Nazir, Senin (29/4/2024) di Ruang Cakra 4 secara estafet dalam putusan sela menyatakan, menolak dalil eksepsi (nota keberatan) kedua penasihat hukum (PH) terdakwa terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Yakni atas nama terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan, Robby Messa Nura (masing-masing berkas terpisah).

“Dalil PH terdakwa mengenai perhitungan kerugian keuangan negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, (sebesar Rp24.007.295.676) inkonstitusional, berdasarkan putusan MK No 31 Tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi juga pihak lainnya seperti perusahaan,” paparnya.

Demikian juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) RI Nomor No 4 Thn 2016, lanjut M Nazir didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan, hakim juga tetap berwenang tapi bukan mendeclare kerugian keuangan.

“SEMA tersebut juga tidak dilarang lembaga lain menghitung kerugian keuangan negara. Dengan 1 lembar kertas yang valid, hakim dapat menentukan kerugian keuangan negara berdasarkan keyakinan hakim secara bijak sesuai dengan keterangan ahli serta keterangan lainnya yang bersesuaian,” tegasnya.

Sebaliknya, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memenuhi syarat formil maupun materil. Jelas menyebutkan identitas, alamat, nomor surat dakwaan. Sedangkan bagaimana peran masing-masing terdakwa perlu dibuktikan di persidangan.

Karena semua dalil PH terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir. Sidang pun dilanjutkan, Selasa (5/2/2024). Sekaligus memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksinya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 pada Dinkes Provsu sejak awal telah dikondisikan agar terdakwa Robby Messa Nura sebagai rekanannya.

Karena Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang / jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD.

Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA) serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT SSM dan nomor Hanafi dari PT MIA.

Walaupun APD berupa 2.400 box handscoon belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan dan Pengguna Anggaran (PA), tetap melakukan pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp15.464.500.000.

Demikian juga dengan APD berupa 45.000 pasang sarung tangan panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) belum diterima oleh saksi Ferdinand Hamzah SKM, selaku PPK, terdakwa tetap mengeluarkan surat perintah pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp24.513.500.000.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Leodepari)

Berita Terkait

DPW PWDPI SUMUT Resmi Mendapat Surat Pelaporan Keberadaan Organisasi Oleh KESBANGPOL Pemprovsu
Pemeriksaan Bibit Cabai dan Terong, Komitmen Rutan Medan Dukung Ketahanan Pangan
Tingkahnya Membuat Anak Anak Ketakutan, Oknum Polsek Medan Baru Dipropamkan
Ketum Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Dan Minta Management RS Bunda Thamrin Dipanggil
Silvia Natalia Didaulat sebagai Pemimpin Muda untuk Iklim 4, Menginspirasi Perubahan Lingkungan
Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Lapas Narkotika Pematang Siantar gelar razia insidentil untuk tingkatkan keamanan dan ketertiban
Blok Sumut Dukung Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi di Medan

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:31 WIB

Meriah! Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhony Charles Digelar Penuh Hikmat di Rokan Hilir

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:07 WIB

Diduga Sarang Maksiat dan Peredaran Pil Setan, Warga Setempat Minta APH Tutup Karoke See You Di Bagan Barat

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:43 WIB

Kejagung Panggil Kepala BPKAD Rohil, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Menguat

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:09 WIB

BPJS Tidak Berlaku RSUD dr. Protomo Bagansiapiapi Ketika Obat Tidak Ada

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:47 WIB

Petani Sawit di Rimbo Melintang Rugi Jutaan, Malah Dilaporkan Balik oleh Pencuri!”

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:50 WIB

Hampir Seluruh ASN di Rokan Hilir Diduga Terlibat Politik Praktis untuk Pasangan 01

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:40 WIB

Program Si Koncang Lumpuh Total: Miliaran Dana Menguap, Desa-Desa Terancam Bangkrut

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:45 WIB

Manager SPBU PT. SPRH Diduga Lama Absen Pasca Pilkada, Terancam Sanksi Tegas

Berita Terbaru