Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus promosi judi online ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024.

“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online, sehingga pihaknya bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK. Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.

Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.

“Tersangka atau UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, tersangka dan alat bukti berupa satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram yang digunakan tersangka untuk mempromosikan judi online telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terakhir, Ibrahim juga mengimbau masyarakat atau Selegram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana. (DL)

Berita Terkait

Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bosar Maligas, Jaringan Yola Terendus!
Akhir Pelarian Tersangka IS, Berhasil di Tangkap Salah Satu Rumah Warga Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya
Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat
Modus Beli Mobil, Oknum Kasat Samapta Polres Padang Lawas Diduga Tipu Janda
Polres Simalungun Polda Sumut Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkotika di Hotel Sundari
Oknum TNI-AU dan Jenderal Polisi Diduga Back-up Illegal Logging Kayu Ulin di Kalteng
Viral..!! Mafia Gas LPG ilegal Kebal Hukum di Rumpin Bogor, Pelaku Bebas Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 19:57 WIB

Ketua Saksi Paslon Bijak Dampingi Kapolda Riau di Penghitungan Pleno KPU Rohil

Senin, 2 Desember 2024 - 19:52 WIB

Abu Khoiri Minta Masyarakat Rohil Jangan Tertipu Isu Penerimaan Tenaga Honorer.

Minggu, 1 Desember 2024 - 22:48 WIB

Indikasi Rekrutmen Honorer Baru di Akhir Jabatan Bupati Rokan Hilir, Gaji ASN dan Honorer Tertunda Berbulan-Bulan

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:46 WIB

Dugaan Skandal: Kabag Umum Setda Rohil Samsuri Sewakan Gedung Pribadi ke Pemda, Indikasi Konflik Kepentingan

Sabtu, 30 November 2024 - 16:59 WIB

Tim Sukses Pasangan H. Bistamam-Jhony Charles Lakukan Kunjungan ke Kantor Camat Bagan Sinembah

Sabtu, 30 November 2024 - 14:51 WIB

Tim Sukses H. Bistamam-Jhony Charles Pantau Kotak Suara di Kecamatan Balai Jaya

Kamis, 28 November 2024 - 16:04 WIB

Kasus Oknum Satpol PP Pelaku Politik Uang di Pujud: Masyarakat Desak Kepastian Tindak Lanjut

Kamis, 28 November 2024 - 14:52 WIB

Hery Syahputra Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat Rokan Hilir atas Kepercayaan kepada H. Bistamam dan Jhony Charles

Berita Terbaru