E_N Penanggung jawab PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan, Terkait BBM Bersubsidi ilegal

ANALISA NEWS

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo – Inisial E_N sebagai Penanggung jawab PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan publik, diduga terkait dengan dua mobil Tangki yang mengangkut BBM Bersubsidi illegal.

Kini E_N perlu dipertanyakan terhadap Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang jadi perbincangan hangat saat ini.senin 22/4/24.

Informasi kejadian bermula ada Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang diduga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

Diketahui Dua Unit Mobil Tangki itu memakai Plat nomor polisi KT 8704 NL dan DD 8604 HG.

Sering ditemukan kedua mobil tangki itu selalu melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut, tancap gas saat kerap dikonfirmasi media, mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya.

Sebelumnya, mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang diduga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Dugaan dengan adanya permainan para mafia BBM berupa Solar yang bersubsidi tersebut, bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah perhari serta merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang benderang.

Dalam Hal ini awak Media mempertanyakan terkait menyangkut kedua Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan dinilai tidak sesuai SOP dan melanggar UU.

Untuk itu, di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Awak media sangat kuat mempertanyakan dugaan adanya indikasi Terkait hal Penyimpanan. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Menyangkut hal ini, Tim Awak Media meminta kepada Kapolri berserta jajaran Polri dan BPH Migas untuk segera menindak dan memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri. Karena diduga kuat sebagai biangnya Mafia BBM Bersubsidi yang merajalela di Propinsi Sulawesi Selatan.

 

(Tim Media)

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Tahun Berganti, Proses Hukum Tak Juga Berjalan: Kaharuddin Tuntut Keadilan atas Dugaan Pengancaman
Lagi, Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20kg Sabu
Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Edar Narkoba
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:59 WIB

Bupati Karo Resmi Lantik Penjabat Setda Baru

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:46 WIB

Bupati Karo Bersama Tokoh Agama Kristen Bahas Strategi wujudkan Karo Beriman

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:25 WIB

Bupati Karo Perintahkan Plt.Kadis Kesehatan Dirut RSUD Serta Seluruh Kapus Kesmas Agar Optimalkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:52 WIB

Sekda Kabupaten Karo Resmi Dilantik, Bupati Antonius Ginting Beri Pesan

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:31 WIB

Pembeli Bersama Bandar Narkoba Digulung Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:38 WIB

Bupati Karo Ikuti Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPJMD 2025-2029 RKPD 2026 Propsu

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:11 WIB

Ass Setda Karo Pimpin Rapat Diskusi Terkait Pemenang Lomba Kuliner Tradisional

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:34 WIB

Bupati Karo Hadiri RUPS PT. Bank Sumut Tahun 2025

Berita Terbaru

CIMAHI

Ngatiyana Berikan Apresiasi Atas Dedikasi Dra Ike Garnika

Sabtu, 22 Mar 2025 - 04:53 WIB

KARO

Bupati Karo Resmi Lantik Penjabat Setda Baru

Sabtu, 22 Mar 2025 - 00:59 WIB